Thursday, November 12, 2020

#EXIM-BATAM Mengurus Izin Impor / Pemasukan Sementara dari Luar Negeri ke Batam

 Heloooww!!!

Di sela-sela ngerjain tugas kantor, biar ngga suntuk-suntuk banget, saya memutuskan untuk menulis blog lagi, tapi kali ini dengan informasi yang mudah-mudahan bermanfaat, ngga galau-galau mulu ya bapack ibuck.

Anyway, saat ini saya bekerja di bidang export-import, kesasar jauh banget dari jurusan kuliah yang diambil dan sama sekali nggak pernah kebayang sebelumnya akan menekuni bidang ini. Tapi sudah terlanjur ngga sengaja kecemplung selama beberapa tahun, ya sudahlah ya... lagipula karena domisili saya di Batam, sebagai daerah Free Trade Zone, EXIM sebenarnya jadi bidang yang menarik dan menantang. Aturan selalu berubah dan disempurnakan, perijinan juga ngga sama dengan daerah pabean lain, jadi ya gitu, cukup menarik. Makanya sekarang saya coba bagikan beberapa informasi yang saya tau supaya bisa dijadikan referensi.

So, untuk memulai postingan pertama soal #EXIM BATAM, saya mau bahas tentang Perijinan Import Sementara.

Di Batam, import sementara biasa dilakukan untuk mengimport mesin/peralatan dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam rentang waktu enam bulan. Barang-barang tersebut nantinya harus diexpor/dikembalikan ke daerah asal barang setelah masa berlaku ijin impor habis dan jika tidak dilakukan perpanjangan masa berlaku izin import. Barang yang diimpor sementara dapat berupa mesin bekas maupun mesin baru. 

FYI, mengimpor dan expor barang bekas tanpa izin khusus merupakan hal yang dilarang di daerah FTZ.

Izin ini dikeluarkan oleh BP-BATAM melaui SIKMB (Sistem Informasi Keluar Masuk Barang) / https://ftzbbk.bpbatam.go.id/. Pengajuan dilakuan secara online dan dikenakan biaya sebesar IDR 100.000. Menurut saya proses pengajuan izin import ini cukup mudah dan proses penerbitan izinnya juga relatif cepat. 

Nah, sekarang mari kita simak tutorial pongajuannya ya. 

1. Log in / buat akun di https://ftzbbk.bpbatam.go.id dan klik permohonan baru.


2. Kemudian akan muncul tab baru. Isi seperti berikut di Form Pengajuan Permohonan, lalu klik tombol Buat Baru.


3.  Isi form yang diperlukan dan upload semua data pendukung, lalu setelah lengkap, klik simpan data.
    File yang harus di upload berupa NIB, surat keterangan bermaterai, surat pernyaataan, foto barang, PO/perjanjian kerja sama/ CIPL dari barang yang akan diimpor sementara. Isi semua data dengan sebenar-benarnya ya karena barang yang masuk dengan ijin impor sementara akan dicek fisik barangnya oleh bea cukai, jadi jangan sampai terjadi perbedaan antara barang yang diimpor dengan dokumen yang diajukan.


4. Setelah permohonan disubmit, kita akan dialihkan di Form Pencarian. Pilih Satus : BARU lalu klik tombol cari. Draft permohonan kita otomatis muncul di hasil pencarian. Jangan lupa untuk menekan tombol kirim. Permohonan kita pun otomatis sudah ter submit.


5. Setelah itu, kembali lagi ke halaman HOME dan pilih konfirmasi pembayaran.

6. Lalu pilih nomer pengajuan dan klik Cetak Tagihan. Secara otomatis akan muncul billing yang dapat kita bayar dengan melakukan pembayaran ke virtual account BNI. Tata cara pembayaran sudah dijelaskan secara rinci pada billing yang muncul.


7. Setelah melakukan pembayaran, kita bisa memantau progres pengajuan izin melalui log di pengajuan aplikasi kita. Seperti yang terlihat di bawah ini, setelah dilakukan pembayaran, proses verifikasi dan persetujuan relatif cepat, bisa selesai di hari yang sama.

8. Ketika permohonan sudah diterbitkan, akan muncul tombol CETAK, ketika di klik, akan muncul pop up berisi surat persetujuan yang sudah bisa kita gunakan untuk proses clearance di port.



Nah begitu saja sih, semoga cukup jelas dan bermanfaat ya teman-teman!

Disclaimer : pengetahuan saya tentang export-import juga sebenarnya masih minim. Jadi kalau banyak informasi yang kurang tepat atau kalian mengalami beberapa perbedaan, harap maklumnya. Semua tulisannya saya buat berdasarkan pengalaman pribadi.